Tata Tertib
I Peraturan Umum :
- 1. Prosedur penggunaan dan pemakaian laboratorium penelitian yang meliputi izin tempat dan penggunan alat serta bahan harus menghubungi dan melapor kepada Laboran yang sedang bertugas.
- 2. Peneliti yang telah diberi izin harus memakai jas lab (personal)
- 3. Pengguna maupun pengunjung lab penelitian diwajibkan menjaga kebersihan, ketertiban dan kerapihan.
- 4. Bagi pengguna laboratorium yang telah selesai melakukan penelitian diharuskan melapor ke laboran yang sedang bertugas.
- 5. Apabila ada pertanyaan maupun alat yang rusak dapat menanyakan atau menghubungi laboran yang sedang bertugas.
II Alur izin penelitian Mahasiswa FKIK UMY
- 1. Mendaftar ke laboran yang sedang bertugas
- 2. Meminta persetujuan / ACC koordinator lab penelitian
- 3. Mendaftar penelitian melalui https://simlab-farmasi.umy.ac.id/ serta membayar biaya pendaftaran penelitian sejumlah Rp 100.000,00 berlaku selama 6 bulan penelitian
- 4. Setelah semua prosedur diatas dilakukan dan telah disetujui, pendaftar boleh memulai penelitian
III. Alur izin penelitian Mahasiswa UMY (NON FKIK)
- 1. Mendaftar ke laboran yang sedang bertugas
- 2. Meminta persetujuan / ACC koordinator lab penelitian
- 3. Mendaftar penelitian melalui https://simlab-farmasi.umy.ac.id/ serta membayar biaya pendaftaran penelitian sejumlah Rp 150.000,00 berlaku selama 6 bulan penelitian
- 4. Setelah semua prosedur diatas dilakukan dan telah disetujui, pendaftar boleh memulai penelitian
Alur izin penelitian Mahasiswa LUAR UMY
- 1. Mendaftar ke laboran yang sedang bertugas
- 2. Meminta persetujuan / ACC koordinator lab penelitian
- 3.Membayar pendaftaran penelitian sejumlah Rp 300.000,00 berlaku 6 bulan penelitian
Setelah semua prosedur diatas dilakukan dan telah disetujui, pendaftar boleh memulai penelitian