LOADING...

Tata Tertib

 I Peraturan Umum :

  1. 1. Prosedur penggunaan dan pemakaian laboratorium penelitian yang meliputi izin tempat dan penggunan alat serta bahan  harus menghubungi dan melapor kepada Laboran yang sedang bertugas.
  2. 2. Peneliti yang telah diberi izin harus memakai jas lab (personal)
  3. 3. Pengguna maupun pengunjung lab penelitian diwajibkan menjaga kebersihan, ketertiban dan kerapihan.
  4. 4. Bagi pengguna laboratorium yang telah selesai melakukan penelitian diharuskan melapor ke laboran yang sedang bertugas.
  5. 5. Apabila ada pertanyaan maupun alat yang rusak dapat menanyakan atau menghubungi laboran yang sedang bertugas.

 

II Alur izin penelitian Mahasiswa FKIK UMY

  1. 1. Mendaftar ke laboran yang sedang bertugas
  2. 2. Meminta persetujuan / ACC koordinator lab penelitian
  3. 3. Mendaftar penelitian melalui https://simlab-farmasi.umy.ac.id/ serta membayar biaya pendaftaran penelitian sejumlah Rp 100.000,00 berlaku selama 6 bulan penelitian
  4. 4. Setelah semua prosedur diatas dilakukan dan telah disetujui, pendaftar boleh memulai penelitian       

 

III. Alur izin penelitian Mahasiswa UMY (NON FKIK)

  1. 1. Mendaftar ke laboran yang sedang bertugas
  2. 2. Meminta persetujuan / ACC koordinator lab penelitian
  3. 3. Mendaftar penelitian melalui https://simlab-farmasi.umy.ac.id/ serta membayar biaya pendaftaran penelitian sejumlah Rp 150.000,00 berlaku selama 6 bulan penelitian
  4. 4. Setelah semua prosedur diatas dilakukan dan telah disetujui, pendaftar boleh memulai penelitian                 

 

Alur izin penelitian Mahasiswa LUAR UMY

  1. 1. Mendaftar ke laboran yang sedang bertugas
  2. 2. Meminta persetujuan / ACC koordinator lab penelitian
  3. 3.Membayar pendaftaran penelitian sejumlah Rp 300.000,00 berlaku 6 bulan penelitian

Setelah semua prosedur diatas dilakukan dan telah disetujui,  pendaftar boleh memulai penelitian